Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Supiori

TUGAS POKOK

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten supriori mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi.

FUNGSI

Perencanaan

Penyusunan kebijakan, rencana, dan program di bidang Ketenagakerjaan yang selaras dengan kebijakan nasional dan daerah.

Pelaksanaan

Melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan dalam bidang pemberdayaan tenaga kerja, pelatihan kerja, dan penempatan tenaga kerja.

Evaluasi

Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan, rencana, dan program di bidang Ketenagakerjaan.

Pelatihan

Mengembangkan dan melaksanakan program pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal.

Penempatan

Melakukan penempatan tenaga kerja dan mengembangkan sistem informasi pasar kerja yang akurat dan up-to-date.

Perlindungan

Memberikan perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja serta menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Uraian Tugas

Uraian Tugas Berdasarkan
Bidang Fungsional

  • Menyusun rencana dan program kerja Sekretariat
  • Melaksanakan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan aset
  • Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan rencana kerja dinas
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program
  • Menyiapkan bahan laporan kinerja dan keuangan

  • Menyusun program pemberdayaan tenaga kerja dan perluasan lapangan kerja
  • Mengembangkan wirausaha baru dan inkubator bisnis
  • Melakukan koordinasi dengan dunia usaha untuk menyerap tenaga kerja lokal
  • Mengimplementasikan program padat karya untuk mengurangi pengangguran
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan program pemberdayaan

  • Menyusun standar kompetensi dan kurikulum pelatihan kerja
  • Mengembangkan program pelatihan vokasi yang sesuai dengan kebutuhan industri
  • Menyediakan sertifikasi kompetensi untuk tenaga kerja
  • Mengkoordinasikan dengan lembaga pelatihan untuk meningkatkan kualitas pelatihan
  • Mengembangkan sistem informasi pasar kerja dan career guidance

  • Mengawasi penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
  • Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui mediasi dan arbitrase
  • Mengembangkan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan
  • Melakukan perlindungan tenaga kerja terhadap PHK dan lainnya
  • Mengkoordinasikan dengan instansi terkait dalam penegakan hukum ketenagakerjaan

Pahami Layanan Kami

Ketahui lebih detail tentang layanan yang kami berikan

Lihat Layanan